Advertise here · www.kapsultekno.com
Advertise here · www.kapsultekno.com
Terancam Diblokir, Komdigi Beri Peringatan 22 PSE yang Belum Daftar Layanan Sistem Elektronik
Komdigi memperingatkan 22 PSE yang belum terdaftar dan mengancam sanksi pemblokiran layanan.

Kapsultekno.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan surat peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan penyelenggara layanan digital terhadap regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi atau memberikan layanan di Indonesia wajib mendaftarkan sistem elektroniknya kepada pemerintah.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 26 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, tiga PSE telah melakukan komunikasi dengan pemerintah dan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan proses pendaftaran, yakni PT Ayo Indonesia Maju melalui layanan ayo.co.id dan aplikasi AYO: Super Sport Community App, SIX CONTINENTS HOTELS, INC melalui situs sixsenses.com dan aplikasi Six Senses, serta Strava Inc melalui situs strava.com serta aplikasi Strava.

blank
Ilustrasi aplikasi di smartphone (Foto: Magnific)

Artinya, masih terdapat 22 PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan kini menerima surat peringatan tertulis dari Komdigi sebagai tindak lanjut pengawasan dan pembinaan. Berdasarkan website resmi Komdigi, 22 PSE tersebut antara lain Accor S.A., Ana Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International, Inc., Design Hotels GmbH, DMM.com LLC, Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland PTE. Ltd., PT Clarindotama Perdana, PT Kencana Graha Optima, PT Lestari Jaya Indah, Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group, Q.C.S.C, Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima, Stimuler Pvt. Ltd., Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), dan WorldHotels GmbH.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran.

Alexander kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan layanan digital. “Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelasnya.

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, yang memberikan layanan di Indonesia atau sistem elektroniknya digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk melakukan pendaftaran kepada pemerintah.

Melalui proses pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan layanan digital berlangsung secara tertib, aman, dan akuntabel serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengguna di Indonesia. Komdigi juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top