Kapsultekno.com – Uni Eropa bersiap memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Komisi Eropa mengumumkan akan mengajukan regulasi baru yang membatasi akses anak ke platform media sosial sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan mental dan keselamatan mereka di ruang digital.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen mengatakan rancangan aturan tersebut akan diajukan setelah musim panas tahun ini dan diperkirakan menjadi salah satu agenda utama dalam pidato tahunan State of the Union pada September mendatang. Langkah tersebut menyusul rekomendasi panel ahli yang menilai anak-anak membutuhkan perlindungan lebih kuat dari dampak negatif media sosial.
Von der Leyen menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan sekadar larangan menyeluruh, melainkan sistem akses bertahap berdasarkan usia. Anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya akan diizinkan mengakses layanan digital tertentu dengan pendampingan orang tua, sementara akses ke platform media sosial akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat usia dan keamanan platform.

Ia juga menyamakan kebijakan tersebut dengan aturan usia minimum untuk mengemudi atau mengonsumsi alkohol. "Jelas bahwa kita membutuhkan pembatasan yang sesuai dengan usia untuk platform," kata Von der Leyen, Presiden Komisi Eropa, mengutip laporan Reuters.
"Pertanyaannya bukan lagi apakah anak-anak menghadapi risiko daring, tetapi apa yang dapat kita lakukan untuk memberikan anak-anak awal yang lebih aman di dunia daring," katanya.
Rekomendasi panel ahli menyebutkan bahwa beban utama untuk melindungi anak seharusnya berada di tangan perusahaan teknologi, bukan orang tua atau regulator semata. Artinya, platform media sosial harus mampu membuktikan bahwa layanan mereka aman bagi pengguna usia muda sebelum diizinkan diakses oleh anak-anak.
Panel tersebut juga menyoroti berbagai fitur yang dinilai berpotensi membuat anak kecanduan, seperti infinite scroll, autoplay, sistem rekomendasi berbasis algoritma, hingga notifikasi yang terus-menerus memancing pengguna kembali membuka aplikasi.
Menurut para ahli, fitur-fitur tersebut paling berisiko bagi anak usia 10 hingga 13 tahun dan dampaknya bahkan dapat berlanjut hingga usia dewasa muda.
Komisi Eropa Siapkan Aplikasi Verifikasi Usia
Sebagai bagian dari kebijakan baru, Komisi Eropa juga telah menyiapkan sistem age verification atau verifikasi usia yang dirancang tetap menjaga privasi pengguna. Sistem ini memungkinkan seseorang membuktikan bahwa dirinya telah memenuhi batas usia tertentu tanpa harus membagikan tanggal lahir maupun identitas pribadi secara lengkap.
Teknologi tersebut menjadi bagian dari implementasi Digital Services Act (DSA) yang bertujuan meningkatkan perlindungan anak di internet sekaligus memastikan platform digital mematuhi aturan perlindungan pengguna di kawasan Uni Eropa.

Rencana Uni Eropa ini mengikuti langkah sejumlah negara yang lebih dahulu memperketat akses media sosial bagi anak-anak. Australia sudah lebih dulu menerapkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Di kawasan Eropa sendiri, Prancis sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial, dengan penerapan dimulai pada tahun ajaran baru September 2026,
Sementara Inggris juga telah mengumumkan komitmen serupa untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun mulai musim semi 2026. Yunani turut mengumumkan rencana pelarangan bagi anak di bawah 15 tahun yang ditargetkan berlaku tahun depan.
Meski demikian, rancangan aturan Uni Eropa masih harus melalui proses legislasi sebelum resmi diberlakukan. Proposal tersebut membutuhkan persetujuan dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa.
Apabila disahkan, aturan baru ini berpotensi menjadi salah satu regulasi paling ketat di dunia dalam mengatur akses anak terhadap media sosial serta mendorong perusahaan teknologi untuk merancang platform yang lebih aman bagi pengguna usia muda.
Indonesia Juga Terapkan Kebijakan Serupa
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diperjelas lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut mewajibkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menonaktifkan akun anak di bawah usia tersebut, dengan ancaman sanksi mulai dari denda administratif hingga pemblokiran layanan bagi platform yang tidak patuh.