Kapsultekno.com - Pemerintah Inggris berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun dan mewajibkan perusahaan teknologi besar menerapkan sistem verifikasi usia untuk mendukung kebijakan tersebut.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, dikutip dari Computer Weekly.
Dalam pengumuman yang disampaikan pada 15 Juni 2026, pemerintah Inggris menyatakan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun nantinya tidak lagi diperbolehkan mengakses platform media sosial populer seperti Instagram, Facebook, TikTok, Snapchat, YouTube, dan X.
Sebagai pengecualian, aplikasi pesan terenkripsi seperti WhatsApp dan Signal masih dapat digunakan. Pemerintah juga berencana membatasi akses anak dan remaja terhadap fitur livestreaming, komunikasi dengan orang asing di platform gim, serta chatbot AI bertema hubungan romantis untuk pengguna di bawah 18 tahun.

Untuk menegakkan aturan tersebut, perusahaan teknologi diwajibkan menerapkan teknologi verifikasi usia. Metode yang dipertimbangkan mencakup unggahan identitas resmi hingga teknologi estimasi usia berbasis kecerdasan buatan (AI).
Menurut Starmer, pengalaman Inggris dalam menerapkan verifikasi usia pada situs dewasa melalui regulasi keselamatan daring memberikan dasar yang kuat untuk memperluas penerapan teknologi tersebut ke layanan media sosial.
Starmer menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bertentangan dengan dukungan terhadap inovasi teknologi. Ia mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi memiliki kemampuan untuk mengembangkan solusi yang dapat menjaga keselamatan anak-anak tanpa menghambat kemajuan teknologi.
Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat disahkan sebelum akhir 2026 dan mulai diberlakukan pada musim semi 2027.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Hasil konsultasi nasional yang melibatkan sekitar 116.000 responden menunjukkan bahwa sembilan dari sepuluh orang tua mendukung larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk mengembalikan masa kecil anak-anak dan mengurangi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental serta kesejahteraan generasi muda.
Meski demikian, sejumlah kelompok hak digital dan perusahaan teknologi menyampaikan kekhawatiran. Mereka menilai kewajiban verifikasi usia berpotensi meningkatkan risiko privasi dan kebocoran data pribadi.

Beberapa pihak juga memperingatkan bahwa larangan tersebut dapat mendorong anak-anak beralih ke platform yang kurang aman atau menggunakan VPN untuk menghindari pembatasan.
Selain itu, kritik lain menyebut pemerintah seharusnya lebih fokus mengatasi algoritma dan desain platform yang dianggap menjadi akar permasalahan.
Jika diterapkan sesuai rencana, Inggris akan menjadi salah satu negara dengan regulasi media sosial anak paling ketat di dunia, bahkan diklaim melampaui kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan di Australia.
Kebijakan ini juga menandai meningkatnya tekanan terhadap perusahaan teknologi global untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan anak di internet.
Indonesia Lebih Dulu Terapkan Pembatasan Usia Anak untuk Akses Medsos
Indonesia saat ini sudah memiliki aturan yang mirip dengan rencana Inggris, tetapi pendekatannya sedikit berbeda. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah mewajibkan platform digital menerapkan pembatasan usia dan verifikasi pengguna anak. Aturan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Perbedaan utamanya, Inggris berencana melarang seluruh anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, sedangkan Indonesia menerapkan sistem berdasarkan tingkat risiko platform.
Platform yang dikategorikan berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring sosial, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun sendiri. Pemerintah Indonesia juga mewajibkan penyelenggara platform menyediakan mekanisme verifikasi usia, pengaturan privasi yang lebih ketat untuk anak, serta fitur persetujuan orang tua atau wali.
Platform yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sejumlah platform sudah mulai menyesuaikan diri. Misalnya, platform X (sebelumnya Twitter) menetapkan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun di Indonesia untuk memenuhi ketentuan PP TUNAS.
Pemerintah juga telah meminta platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Roblox, dan Bigo Live untuk menyesuaikan kebijakan mereka.
ABC News melaporkan, beberapa negara yang memiliki regulasi pembatasan berbasis usia untuk akses anak-anak ke media sosial antara lain Australia, Kanada, Brasil, dan Indonesia. Sementara Prancis, Spanyol, Denmark, Thailand, dan Korea Selatan sedang mengkaji atau mengembangkan pendekatan serupa.