Kapsultekno.com- Raksasa media sosial X (sebelumnya bernama Twitter) milik Elon Musk resmi didenda 120 juta euro atau sekitar lebih dari Rp2 triliun oleh Komisi Eropa, dikutip dari BBC.
Denda ini dijatuhkan karena Uni Eropa menilai fitur centang biru (blue tick) di X dianggap menyesatkan pengguna. Keputusan ini menjadi salah satu sanksi terbesar Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.
Centang Biru Dinilai Menyesatkan Pengguna
Komisi Eropa menyebut bahwa skema verifikasi berbayar di X berpotensi membuat pengguna salah paham. Menurut regulator, tanda centang biru seharusnya menunjukkan identitas akun yang telah diverifikasi, bukan sekadar pelanggan berbayar.
Uni Eropa menilai X tidak melakukan verifikasi identitas secara “bermakna”, sehingga pengguna bisa salah mengira akun tertentu sebagai akun resmi atau terpercaya. Praktik ini dianggap melanggar aturan transparansi di bawah Digital Services Act (DSA).

Baca Juga: Calon Kepala NASA Jared Isaacman Fokus Misi Astronot Mendarat di Bulan
Denda ini memicu reaksi keras dari Elon Musk. Dalam beberapa unggahan di platform X, Musk mengkritik keras kebijakan Uni Eropa dan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tekanan berlebihan terhadap perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam.
Hubungan antara Uni Eropa dan X pun semakin memanas, terlebih setelah pemerintah Amerika Serikat turut mengkritik langkah regulator Eropa dalam urusan perusahaan teknologi.
Uni Eropa Tegaskan Komitmen Lindungi Pengguna
Pihak Komisi Eropa menegaskan bahwa sanksi ini bukan ditujukan untuk menghambat inovasi, tetapi untuk melindungi konsumen dari praktik digital yang menyesatkan.
UE menegaskan bahwa platform sebesar X memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kejelasan informasi dan mencegah penyalahgunaan simbol kepercayaan seperti centang biru.
Langkah ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum digital terhadap perusahaan teknologi global lainnya.