Space Available (975x90)
Space Available (350x50)
Registrasi SIM Card Gunakan Biometrik Wajah untuk Cegah Penyalahgunaan Data
Pemerintah menerapkan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah untuk memperkuat identitas pengguna dan menekan penyalahgunaan data digital.

Kapsultekno.com- Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru tentang cara registrasi kartu seluler. Tujuan kebijakan ini adalah memberi masyarakat kontrol penuh atas nomor ponsel yang terdaftar dengan identitas mereka sendiri, sekaligus mengurangi risiko penipuan digital dan penyalahgunaan data.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan baru ini mengubah cara registrasi nomor seluler dengan fokus pada identitas yang sah.

Pemerintah tidak lagi melihat registrasi sebagai hal administratif biasa, tetapi sebagai bagian dari perlindungan masyarakat di ruang digital.

Baca Juga: Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Cegah Kejahatan Digital

Beberapa perubahan penting antara lain, registrasi kartu seluler wajib dengan data identitas yang valid, termasuk penggunaan biometrik wajah untuk memastikan identitas asli pemilik nomor.

blank

Aturan baru ini juga mengharuskan kartu perdana yang diedarkan dalam kondisi tidak aktif hingga pengguna melakukan registrasi sesuai prosedur yang sah. Selain itu, bagi pelanggan di bawah 17 tahun, pendaftaran harus melibatkan identitas serta biometrik orang tua atau kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan di setiap operator telekomunikasi.

Baca Juga: Daftar 7 Produk “Gagal” yang Dipamerkan di CES 2026 Versi Repair.org

Penyedia layanan juga wajib menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk mengecek semua nomor yang terdaftar atas identitasnya dan meminta pemblokiran jika ada nomor yang tidak dikenal.

Tujuan dan Manfaat Aturan Baru

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, aturan ini bukan sekadar prosedur biasa, tetapi cara melindungi masyarakat dari kejahatan digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya melalui keterangan resminya.

Mekanisme ini membantu mencegah peredaran nomor palsu atau tanpa identitas, yang sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti spam, penipuan, atau penyebaran hoaks.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan data pelanggan harus menjadi prioritas utama bagi penyelenggara telekomunikasi, termasuk penerapan standar keamanan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top