Advertise here · www.kapsultekno.com
Advertise here · www.kapsultekno.com
Kreator Konten Raih Penghasilan Lewat Aktivitas Digital Wajib Punya NIB
Kreator konten wajib memiliki NIB jika mereka mendapatkan penghasilan melalui aktivitas digital berdasarkan penyesuaian atau pembaruan KBLI 2025.

Kapsultekno.com - Pemerintah resmi memasukkan aktivitas kreator konten dan monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan perubahan tersebut, para kreator konten yang menjalankan aktivitas digital sebagai usaha kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyesuaian KBLI dalam sistem OSS dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mulai berlaku paling lambat pada 18 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi pengakuan resmi pemerintah terhadap profesi kreator konten sebagai bagian dari kegiatan ekonomi digital.

Sebelumnya, aktivitas seperti membuat video di YouTube, menjadi influencer di Instagram, streamer, blogger, vlogger, hingga pelaku monetisasi media sosial belum memiliki klasifikasi usaha yang secara spesifik diatur dalam KBLI.

Melalui pembaruan KBLI 2025, profesi tersebut kini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat didaftarkan sebagai kegiatan usaha resmi dan memperoleh NIB. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi baru, terutama di sektor digital dan model bisnis modern.

blank
Screenshot halaman oss.go.id

Mengutip website resmi BPS, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan saat jumpa pers 19 Desember 2025 bahwa KBLI 2025 disusun mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, yang dirilis oleh United Nations Statistics Division (UNSD).

"KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik dengan mengacu pada konsep, definisi, standarisasi, prinsip mutually exlusive, dan tetap menjaga keterbandingan dengan internasional," jelas Amalia.

KBLI 2025 mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru di antaranya, jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP), aktivitas konten digital dan media kreatif, aktivitas perdagangan, penangkapan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penambahan klasifikasi baru di sektor jasa keuangan.

Pemanfaatan KBLI sangat penting dalam berbagai aspek, baik perizinan, keuangan, industri, serta acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik. Selain memberikan legalitas, kepemilikan NIB juga membuka akses terhadap berbagai layanan pemerintah dan perizinan usaha.

NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang berlaku secara nasional dan menjadi dasar untuk berbagai administrasi usaha.

Kewajiban NIB Sasar Kreator yang Miliki Penghasilan Lewat Aktivitas Digital

Aturan ini terutama menyasar kreator konten yang memperoleh pendapatan dari aktivitas digitalnya. Bentuk monetisasi yang dimaksud antara lain pendapatan dari iklan platform, endorsement, sponsorship, afiliasi, kerja sama promosi merek, hingga berbagai model bisnis digital lainnya.

Dengan status sebagai pelaku usaha, kreator konten dapat mengurus legalitas usaha secara mandiri melalui OSS (https://oss.go.id/id) dengan memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Lewat sistem OSS, terdapat tiga kode KBLI 2025 utama yang relevan untuk kreator konten.

blank
Ilustrasi kreator (Foto: Freepik)

Pertama, KBLI 59112 untuk Aktivitas Produksi Video, yang mencakup kegiatan membuat, memproduksi, dan mendistribusikan konten video. Kedua, kode 73100 untuk aktivitas periklanan yang relevan bagi kreator yang bergerak di bidang promosi merek dan iklan digital.

Ketiga, KBLI 74909 untuk Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya yang belum tercakup dalam klasifikasi lainnya. Dalam industri kreator konten, kategori ini dapat diterapkan pada usaha manajemen talenta, agensi influencer, maupun pihak yang berperan sebagai penghubung antara kreator dan brand.

Risiko Kreator Konten Tidak Memiliki NIB

Mengutip website Ukmindonesia, jika kreator konten tidak memiliki NIB, maka ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Berdasarkan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB bisa dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut dijalankan melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang. Selain itu, ada risiko praktis lainnya seperti tertutupnya akses ke berbagai peluang bisnis yang mensyaratkan legalitas usaha, mulai dari kerja sama dengan merek besar, mengikuti program inkubasi atau akselerasi, hingga mengakses pembiayaan usaha dari perbankan atau lembaga keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top