Kapsultekno.com -Dua raksasa teknologi, Google dan Apple mencapai penyelesaian gabungan senilai USD163 juta atau sekitar Rp2,7 triliun terkait gugatan hukum yang menuduh mereka merekam dan mendengarkan percakapan pribadi pengguna tanpa izin.
Gugatan itu, yang terdiri dari beberapa tuntutan hukum sejak 2019, menyerang praktik penggunaan asisten suara Siri (Apple) dan Google Assistant, yang diklaim merekam pembicaraan tanpa perintah seperti “Hey Siri” atau “OK Google”.
Menurut dokumen hukum, para penggugat menyatakan bahwa jutaan percakapan pengguna di ponsel dan perangkat lain secara tidak disengaja terekam. Setelah itu, rekaman "tersembunyi" itu digunakan untuk tujuan tertentu, termasuk menampilkan iklan yang terkait dengan topik pembicaraan mereka.
Baca Juga: Apple Gandeng Google Gemini Tingkatkan Apple Intelligence dan Siri
Google dan Apple Patungan Selesaikan Gugatan Hukum
Apple sepakat membayar USD95 juta sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, sementara Google setuju membayar USD68 juta. Meski begitu, kedua perusahaan besar itu menolak tuduhan kecurangan atau pelanggaran hukum.

“Apple membantah semua tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut dan membantah bahwa Apple melakukan sesuatu yang tidak pantas atau melanggar hukum,” demikian pernyataan resmi Apple di situsnya.
Dampak Privasi dan Reaksi Pengguna
Penyelesaian ini menimbulkan reaksi luas, terutama dari pengguna teknologi yang merasa privasinya dilanggar. Beberapa pihak mengklaim bahwa iklan yang muncul setelah diskusi pribadi seperti saat membicarakan merek tertentu, menunjukkan teknologi asisten suara menyadap tanpa izin yang jelas.
Baca Juga: Apple Akan Rilis Siri Terbaru dengan Dukungan Google Gemini AI
Para ahli privasi digital mengatakan bahwa meski penyelesaian tidak berarti pengakuan kesalahan secara hukum dari Apple dan Google, langkah ini mencerminkan tekanan kuat atas isu transparansi dan penggunaan data pribadi oleh teknologi suara.