Kapsultekno.com - Pemerintah China memperketat aturan penggunaan dan penjualan drone konsumen di Beijing dengan dalih menjaga keamanan dan keselamatan publik. Kebijakan baru ini mulai diterapkan di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap risiko pengawasan, penyalahgunaan teknologi udara tanpa awak, hingga potensi ancaman keamanan nasional.
Laporan Sky News Australia menyebut otoritas China membatasi akses drone konsumen di ibu kota negara tersebut sebagai bagian dari penguatan kontrol keamanan. Sejumlah aturan baru bahkan melarang penjualan drone di wilayah Beijing, kecuali untuk lembaga tertentu seperti universitas, institusi riset, atau penggunaan keamanan publik yang memperoleh izin polisi.
Associated Press melaporkan regulasi tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Pemerintah Beijing juga mewajibkan izin khusus untuk penerbangan drone dan memberlakukan ancaman denda hingga 500 yuan atau sekitar Rp1,1 juta bagi pelanggar. Drone yang digunakan tanpa izin juga dapat disita aparat.

Baca Juga: Hafidh Rezha Sampaikan Cerita dan Rasa Lewat Konten Storytelling via Drone
Kebijakan ini memperlihatkan bagaimana China semakin ketat mengontrol ruang udara rendah (low-altitude airspace), terutama di wilayah strategis seperti Beijing. Pengguna drone di China sebelumnya memang telah diwajibkan melakukan registrasi identitas asli sebelum dapat mengoperasikan perangkat mereka. Namun aturan terbaru memperluas pengawasan hingga pembatasan distribusi perangkat.
Langkah tersebut turut berdampak pada pasar drone konsumen yang selama ini didominasi perusahaan China seperti DJI. Perusahaan ini menguasai lebih dari 90 persen pasar drone konsumen global dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, produk drone China juga menghadapi sorotan di berbagai negara karena isu keamanan data dan potensi pengawasan.
Amerika Serikat sebelumnya juga mengambil langkah keras terhadap drone buatan China. Federal Communications Commission (FCC) pada akhir 2025 melarang penjualan model drone baru dari produsen China seperti DJI dan Autel Robotics dengan alasan risiko keamanan nasional.
Baca Juga: Drone FPV Jadi Senjata Mematikan di Perang Rusia-Ukraina
Berbagai studi akademik menunjukkan drone memang menghadirkan tantangan serius terkait keamanan dan privasi. Penelitian yang dipublikasikan di arXiv menyebut perkembangan pesat drone konsumen memunculkan ancaman pengawasan ilegal, pelanggaran privasi, hingga potensi serangan siber terhadap sistem udara tanpa awak.
Pengamat menilai kebijakan Beijing juga tidak lepas dari pendekatan pengawasan ketat yang selama ini diterapkan pemerintah China terhadap teknologi digital dan aktivitas masyarakat. China dikenal memiliki salah satu sistem pengawasan digital terbesar di dunia, termasuk penggunaan kamera pengenal wajah, registrasi identitas asli, dan pemantauan aktivitas daring.
Baca Juga: Ini Alasan AS Larang Penjualan dan Impor Drone Baru Termasuk DJI