Kapsultekno.com - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini membawa manfaat bagi Indonesia antara lain peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia serta peningkatan investasi.
Dalam Frequently Asked Questions mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia - Amerika Serikat yang dirilis dalam website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, poin 17 menjelaskan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia," tulis penjelasan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Baris kedua dari poin 17 tersebut mengungkap, "Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum".
Baca Juga: Prediksi Tren Smartphone 2026: AI, Baterai Besar dan Era “Value for Money” Jadi Penentu
Jika benar kesepakatan dagang ini akan membebaskan TKDN untuk semua produk dari perusahaan AS, maka raksasa ponsel seperti Apple dengan iPhone bisa rilis di Indonesia lebih cepat sesuai dengan peluncuran globalnya. Google dengan ponsel Pixel juga bisa menerima kesempatan serupa dengan Apple.
Sekadar informasi, iPhone sempat menghadapi masalah TKDN untuk seri iPhone 16, yang membuat kehadiran ponsel ini di Indonesia sempat terhambat. Google Pixel pun tidak bisa dipasarkan di Indonesia karena masalah TKDN.
Pembebasan TKDN untuk perusahaan ponsel asal AS dinilai akan melahirkan distorsi pasar dan ketimpangan daya saing. Pengamat dan Analis Pasar Smartphone di Indonesia, Aryo Meidianto mengungkap bila kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka akan mengganggu aturan baku yang sudah ada.
"Akan ada ketimpangan kebijakan antara vendor AS dan non-AS pastinya. Vendor non-AS sudah dituntut untuk memenuhi aturan TKDN melalui skema investasi baik fisik berupa pabrik atau skema software," jelas Aryo kepada Kapsultekno.com melalui pesan singkat.
Baca Juga: Apple Uji Dua Peningkatan Kamera untuk iPhone 18 Pro
Aryo menjelaskan bahwa investasi pabrik yang sudah dilakukan oleh produsen ponsel turut membangunkan ekosistem industri pendukung, seperti beberapa bagian perangkat seperti adapter, kabel, casing hingga baterai yang mulai diproduksi di dalam negeri.
"Mereka (produsen ponsel non-AS) selama ini telah berinvestasi besar-besaran untuk membangun fasilitas produksi dan memenuhi rantai pasok lokal demi mengejar angka TKDN. Mereka telah mematuhi aturan main yang selama ini menjadi syarat mutlak untuk bisa berjualan di Indonesia," tegas Aryo.

Oleh karena itu, jika "karpet merah" hanya diberikan untuk produsen ponsel AS (karena mereka bebas dari TKDN), maka akan terjadi ketimpangan daya saing. Menurut Aryo, produsen non-AS tetap harus menanggung beban biaya produksi lokal, sementara pesaing AS bisa masuk dengan produk impor utuh tanpa beban tambahan.
"Hal ini berpotensi menimbulkan unfair competition yang bisa saja menurunkan minat investasi jangka panjang," kata Aryo.
Baca Juga: Apple Siapkan Konektivitas 5G via Satelit di iPhone 18 Pro
Ia mengingatkan bahwa industri smartphone di Indonesia dan rantai pasoknya sudah terbentuk semenjak aturan TKDN ditegakkan. "Nah sekarang, rantai pasoknya ini akan dikemanakan nantinya? tentunya vendor non-AS akan memikirnya meminta pertimbangan yang sama dengan vendor AS," tutur Aryo.
Lebih lanjut Aryo mengatakan, aturan TKDN yang sudah ada sebelumnya dan dipatuhi oleh brand smartphone global membuat Indonesia tidak hanya sekadar market saja, melainkan turut andil dalam bidang manufaktur.