Kapsultekno.com - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat membayar USD400 juta atau sekitar Rp7 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat untuk menyelesaikan gugatan terkait dugaan pelanggaran aturan privasi anak. Kesepakatan tersebut mengakhiri perkara yang diajukan Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau Department of Justice (DOJ) pada 2024.
Berdasarkan ketentuan penyelesaian yang diumumkan DOJ pada Jumat, 21 Agustus 2026, TikTok akan membayar USD300 juta secara langsung. Sementara itu, sisa USD100 juta akan dibayarkan setelah pengadilan mengeluarkan perintah untuk membatalkan keputusan persetujuan hukum sebelumnya yang berkaitan dengan Musical.ly, layanan yang menjadi pendahulu TikTok.
DOJ menyebut kesepakatan ini sebagai salah satu pemulihan finansial terbesar yang pernah diperoleh dalam perkara berdasarkan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).
Perkara tersebut berawal dari gugatan DOJ pada 2024 yang menuduh TikTok dan ByteDance melanggar COPPA, aturan federal Amerika Serikat yang mengharuskan layanan online memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun.

Pemerintah AS juga menuduh perusahaan gagal menindaklanjuti permintaan orang tua untuk menghapus akun anak. Dalam sejumlah kasus yang menjadi bagian dari gugatan, TikTok disebut tetap mempertahankan akun meskipun perusahaan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pengguna tersebut berusia di bawah 13 tahun.
Masalah ini bukan sepenuhnya baru bagi TikTok. Sebelumnya, Musical.ly telah menjadi subjek keputusan persetujuan dengan pemerintah AS terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan privasi anak. Musical.ly kemudian menjadi bagian dari TikTok, sehingga keputusan sebelumnya ikut menjadi konteks dalam perkara terbaru.
DOJ Sebut Kesepakatan Jadi Kemenangan bagi Anak dan Orang Tua
Associate Attorney General Amerika Serikat Stanley E. Woodward Jr. mengatakan penyelesaian tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
“Penyelesaian ini merupakan kemenangan besar bagi anak-anak dan orang tua Amerika," kata Associate Attorney General Stanley E. Woodward Jr, dikutip dari Justice.gov.
"Prioritas Departemen adalah memastikan bahwa anak-anak dilindungi secara online dan bahwa perusahaan yang dipercayakan dengan informasi pribadi mereka memenuhi kewajiban hukum mereka. Resolusi ini mengamankan pemulihan yang substansial sambil memperkuat perlindungan yang diharapkan dan layak diterima oleh keluarga," jelasnya.
Sementara itu, Brett A. Shumate, Assistant Attorney General pada Civil Division DOJ, menegaskan bahwa perusahaan yang mengumpulkan informasi pribadi anak tetap harus memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
“Perusahaan yang mengumpulkan informasi pribadi anak-anak harus mematuhi hukum,” kata Brett A. Shumate, Assistant Attorney General pada Civil Division DOJ.
“Resolusi ini mengamankan pemulihan moneter yang signifikan dan mencerminkan komitmen Departemen untuk memastikan anak-anak menerima perlindungan penuh yang diamanatkan oleh Kongres," terangnya.
TikTok Perkuat Sistem Perlindungan Pengguna Anak
Sejak gugatan diajukan pada 2024, TikTok telah melakukan sejumlah perubahan terhadap struktur perusahaan, manajemen, fungsi kepatuhan, serta praktik privasi. DOJ mengatakan perubahan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara.
Dalam dokumen pengadilan, perusahaan patungan TikTok di Amerika Serikat juga menyatakan bahwa pengguna diwajibkan memasukkan tanggal lahir ketika membuat akun. Platform tersebut kemudian menggunakan teknologi penyaringan usia untuk mendeteksi anak-anak di bawah 13 tahun yang diduga memberikan usia palsu.
TikTok juga menyebut memiliki ratusan anggota tim yang menangani moderasi pengguna berusia muda. Upaya tersebut telah menghasilkan penghapusan puluhan ribu akun yang dinilai tidak memenuhi persyaratan usia.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya TikTok memperketat perlindungan pengguna muda setelah menghadapi tekanan hukum dan regulasi di Amerika Serikat.
Penyelesaian perkara privasi anak ini juga datang ketika struktur bisnis TikTok di Amerika Serikat telah berubah secara signifikan.
Pada Januari 2026, TikTok membentuk perusahaan patungan baru di AS dengan sejumlah investor, termasuk Oracle, Silver Lake, dan MGX. Perubahan kepemilikan dan tata kelola tersebut menjadi salah satu perkembangan besar yang terjadi setelah rangkaian tekanan regulasi terhadap operasional TikTok di Amerika Serikat.
DOJ menyebut perubahan kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, serta sistem privasi TikTok telah berkembang secara signifikan sejak gugatan 2024. Pemerintah AS menilai langkah tersebut telah memperkuat perlindungan bagi jutaan keluarga Amerika.
Tekanan terhadap Platform Media Sosial Makin Besar
Kasus TikTok menunjukkan bahwa persoalan perlindungan data anak kini menjadi perhatian utama regulator di berbagai negara. Platform media sosial tidak hanya menghadapi tuntutan terkait pengumpulan data, tetapi juga tekanan agar memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk membatasi akses pengguna anak.
Di Amerika Serikat, Meta Platforms, perusahaan induk Instagram dan Facebook, juga sedang menghadapi persidangan federal di Oakland, California. Perkara tersebut mencakup dugaan pelanggaran COPPA serta sejumlah aturan negara bagian terkait perlindungan anak.
