Kapsultekno.com- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa insentif untuk mobil listrik impor utuh (Completely Built-Up/CBU) tidak akan diperpanjang di 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga daya saing industri otomotif nasional.
Kemenperin menyatakan bahwa skema insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor utuh, berupa pembebasan bea masuk dan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta PPN hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan lagi izin CBU dengan insentif pada tahun 2026, sebagai bagian dari kebijakan transisi industri menuju produksi domestik, dikutip dari Antara News.
Saat ini ada enam perusahaan yang mendapat manfaat insentif BEV impor, termasuk PT BYD Auto Indonesia dan PT VinFast Automobile Indonesia, yang secara total berencana menginvestasikan sekitar Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.
Pemerintah mendorong para perusahaan ini untuk merealisasikan produksi BEV di dalam negeri serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan meningkat bertahap mulai 2026.

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah minimal setara kuota impor CBU sebelumnya, sekaligus menyesuaikan komponen dalam negeri dari 40 persen menjadi 60 persen secara bertahap.
Meski skema insentif BEV impor dihentikan, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan dukungan bagi sektor otomotif nasional secara luas.
Menurutnya, industri otomotif memiliki dampak berkelanjutan (multiplier effect) besar terhadap ekonomi, mencakup penyerapan tenaga kerja dan keterkaitan rantai pasok industri lainnya, sehingga stimulus tetap diperlukan untuk mencegah kontraksi lebih dalam.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil secara wholesales Januari–Oktober 2025 turun sekitar 10,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Penurunan serupa terjadi di tingkat ritel, mencerminkan adanya tekanan pada permintaan domestik.
Menperin menyatakan bahwa insentif yang diusulkan akan mencakup dua sisi, permintaan (demand) dan pasokan (supply), untuk merangsang konsumsi kendaraan dan mendukung produksi lokal.
Terkait insentif untuk mendorong industri otomotif Tanah Air, walaupun pemerintah belum merinci secara lengkap seperti apa kebijakan yang akan diterbitkan, namun setidaknya ada jenis-jenis stimulus yang kemungkinan dapat diberlakukan di 2026.

Stimulus dari sisi permintaan atau demand side yang mencakup Potongan Pajak, misalnya keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah pada kendaraan tertentu (termasuk kemungkinan mobil hybrid dan model ramah lingkungan lain).
Selain itu, insentif harga di segmen spesifik, stimulus bisa diarahkan pada segmen entry level (mobil yang terjangkau) atau kendaraan bermesin efisien agar lebih mudah diakses pembeli kelas menengah.
Baca Juga: Apa Itu Mobil Hybrid? Ketahui Cara Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
Sementara stimulus sisi penawaran (supply side) seperti fasilitas pajak untuk produsen lokal. Misalnya pengurangan pajak untuk kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal tinggi. Ini bisa berupa PPnBM DTP atau insentif serupa yang membantu menurunkan biaya produksi dan harga jual.
Tidak hanya itu, insentif juga menyasar model hybrid dan ICE (Internal Combustion Engine) dengan nilai TKDN tinggi agar pabrikan lokal tetap kompetitif dan permintaan tidak anjlok.
Penghentian insentif BEV impor dipandang sebagai dorongan bagi produsen untuk beralih ke basis produksi dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan akan mempengaruhi harga mobil listrik impor.
Baca Juga: Sony Honda Mobility Bawa Pengalaman Bermain PS5 dalam Mobil Listrik Afeela
Oleh karena hilangnya fasilitas pembebasan bea masuk dan keringanan pajak, sehingga potensi kenaikan harga di pasar domestik tidak dapat diabaikan. Di sisi lain, upaya Kemenperin untuk menjaga kelangsungan insentif otomotif dirancang agar industri tidak kehilangan daya saing secara menyeluruh, terutama di tengah kondisi pasar yang masih melemah.
Stimulus baru bagi permintaan dan produksi nasional dipandang penting untuk menopang pertumbuhan industri otomotif Tanah Air pada 2026 dan masa yang akan datang.