Kapsultekno.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa sebagian besar website judi online memakai infrastruktur Cloudflare. Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025), mengutip website Komdigi.
Ia mengatakan, tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan. Menurut Dirjen Alexander, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Komdigi Minta Operator Seluler Bangun Sistem Anti Scam Berbasis AI
Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Cloudflare Masuk Daftar 25 Platform Global yang Belum Registrasi PSE
Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.
Baca Juga: Bos Google: Jangan Percaya Begitu Saja pada Jawaban AI
Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Alexander Sabar.
4 thoughts on “Ini Alasan Cloudflare Terancam Diblokir di Indonesia”