Kapsultekno.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengadakan pertemuan daring (online) dengan perwakilan Cloudflare.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dialog antara pemerintah dan perusahaan infrastruktur internet global tersebut, khususnya terkait pemenuhan kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Cloudflare diwakili oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC. Ada dua topik utama yang dibahas, yakni kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 dan peluang kerja sama untuk memperkuat moderasi konten, terutama terkait konten digital yang melanggar hukum.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam audiensi tersebut, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Ini Alasan Cloudflare Terancam Diblokir di Indonesia
Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif selama diskusi. Mereka menyampaikan komitmen untuk mempelajari lebih dalam proses pendaftaran PSE serta bersedia menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi. Kanal ini diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan konten bermasalah di ruang digital.
Pada kesempatan tersebut, Cloudflare juga menjelaskan batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur internet yang tidak melakukan kurasi atau penyaringan konten secara langsung. Komdigi menghargai klarifikasi itu dan menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai wujud dukungan nyata terhadap upaya pemerintah menjaga ruang digital tetap aman.