Kapsultekno.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengadakan pertemuan daring (online) dengan perwakilan Cloudflare.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dialog antara pemerintah dan perusahaan infrastruktur internet global tersebut, khususnya terkait pemenuhan kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Cloudflare diwakili oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC. Ada dua topik utama yang dibahas, yakni kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 dan peluang kerja sama untuk memperkuat moderasi konten, terutama terkait konten digital yang melanggar hukum.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam audiensi tersebut, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Ini Alasan Cloudflare Terancam Diblokir di Indonesia
Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif selama diskusi. Mereka menyampaikan komitmen untuk mempelajari lebih dalam proses pendaftaran PSE serta bersedia menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi. Kanal ini diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan konten bermasalah di ruang digital.
Pada kesempatan tersebut, Cloudflare juga menjelaskan batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur internet yang tidak melakukan kurasi atau penyaringan konten secara langsung. Komdigi menghargai klarifikasi itu dan menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai wujud dukungan nyata terhadap upaya pemerintah menjaga ruang digital tetap aman.
Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa dialog yang berlangsung tidak mengubah kewajiban administratif yang harus dipenuhi semua PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dalam PM Kominfo No. 5/2020.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Dirjen Sabar.
Lebih lanjut Dirjen Sabar mengatakan bahwa Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: XL Home, Biznet hingga Indosat HiFi: Siapa Unggul dalam Broadband Indonesia 2025?
Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan dan profesional. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama yang saling menghormati agar ekosistem digital Indonesia tetap aman sekaligus memudahkan perusahaan global menyesuaikan diri dengan peraturan nasional.
Sebagai informasi, Cloudflare adalah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang menyediakan layanan keamanan siber, percepatan performa internet, dan infrastruktur web untuk jutaan pengguna di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE.