Kapsultekno.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa sebagian besar website judi online memakai infrastruktur Cloudflare. Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025), mengutip website Komdigi.
Ia mengatakan, tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan. Menurut Dirjen Alexander, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: Komdigi Minta Operator Seluler Bangun Sistem Anti Scam Berbasis AI
Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Cloudflare Masuk Daftar 25 Platform Global yang Belum Registrasi PSE
Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.
Baca Juga: Bos Google: Jangan Percaya Begitu Saja pada Jawaban AI
Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Alexander Sabar.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai. “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Dirjen Alexander.
Baca Juga: Prediksi Tren AI di 2026, Data Kini Lebih Penting dari Komputasi
Daftar 25 PSE Privat yang diberikan notifikasi antara lain:
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
- Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
- Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
- PT Duit Orang Tua (roomme.id)
- Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
- InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
- PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
- Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
- Fine Counsel (finecounsel.id)
- PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
- PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
- PandaDoc. Inc (pandadoc.com
- airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
- PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.
Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Panduan lengkap tata cara pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Lingkup Privat dapat diakses melalui tautan resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.