Kapsultekno.com - Bursa aset kripto terbesar di dunia, Binance mengalami peretasan pada 29 Oktober 2026. Kelompok hacker TraderTraitor yang dikaitkan dengan pemerintah Korea Utara dituding bertanggung jawab atas aksi pencurian aset digital terbesar sepanjang sejarah.
Pada tanggal tersebut, sejumlah dompet digital Binance mengalami transaksi tidak sah. Berdasarkan analisis perusahaan keamanan blockchain Elliptic, sekitar US$6,3 miliar atau setara Rp114 triliun aset kripto berhasil dicuri dalam serangan tersebut.
Sebagian besar aset dicuri dalam rentang sekitar 20 menit berdasarkan analisis TRM Labs. Aset yang dicuri berasal dari sejumlah jaringan blockchain, termasuk Ethereum, Bitcoin, Tron, dan Solana.
Investigasi awal Binance menduga serangan bermula dari laptop milik seorang teknisi DevOps yang telah diretas. Perangkat tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi penyerang untuk mengakses sistem internal dan menjalankan transaksi penarikan tanpa izin.
Binance kemudian menemukan adanya sejumlah titik akses lain yang berhasil ditembus penyerang. Artinya, serangan tersebut kemungkinan melibatkan proses yang lebih kompleks daripada sekadar membobol satu perangkat karyawan.
FBI Ungkap Dugaan Keterlibatan Hacker Korea Utara
Setelah insiden diketahui, Binance menghentikan sementara layanan deposit dan penarikan untuk membatasi pergerakan aset serta melakukan pemeriksaan keamanan. Pada 31 Oktober 2026, FBI mengumumkan bahwa kelompok peretas Korea Utara (TraderTraitor) bertanggung jawab atas pencurian aset digital tersebut.
Menurut FBI, kelompok tersebut berupaya memindahkan aset hasil pencurian, terutama ke Ethereum, sebelum menyamarkan asal-usulnya melalui layanan keuangan terdesentralisasi atau Decentralized Finance (DeFi).

Sementara itu, perusahaan analisis blockchain Elliptic melaporkan bahwa sekitar US$2,85 miliar aset berhasil dibekukan atau diamankan melalui koordinasi berbagai pihak. Upaya ini dilakukan untuk mencegah aset curian dipindahkan atau dicairkan lebih lanjut.
Pengguna Ramai-Ramai Menarik Dana
Setelah mengalami serangan siber yang menyebabkan pencurian aset kripto senilai US$6,3 miliar, Binance menghadapi gelombang penarikan dana dari penggunanya. Kekhawatiran muncul karena pengguna mulai mempertanyakan kemampuan platform tersebut dalam menjaga keamanan aset digital mereka. Situasi ini semakin terasa setelah Binance kembali membuka layanan penarikan pada 1 November 2026.
Berdasarkan laporan Neowin, Binance mencatat total penarikan sebesar US$4,649 miliar atau sekitar Rp84,14 triliun dalam periode pukul 06.00 hingga 15.30 UTC. Pada waktu yang sama, dana yang masuk melalui deposit mencapai US$1,01 miliar atau sekitar Rp18,28 triliun.
Meski jumlahnya terlihat besar, Binance menyebut penarikan bersih tersebut hanya mewakili sekitar 2,1 persen dari total aset kelolaan perusahaan yang mencapai US$171 miliar atau sekitar Rp3.095,1 triliun.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa aktivitas penarikan sempat meningkat tajam ketika layanan kembali dibuka, tetapi kemudian mulai menurun dan stabil. Sementara itu, jumlah deposit pengguna disebut masih cukup tinggi.
Binance menyatakan akan menanggung seluruh dampak finansial dari pencurian tersebut tanpa membebankannya kepada pengguna. Perusahaan mengandalkan dana internal, cadangan keamanan, dan Secure Asset Fund for Users (SAFU) untuk menutup kerugian.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan pelanggan sekaligus memastikan pengguna tetap dapat mengakses aset mereka. Dalam pernyataan melalui akun X resminya, Binance menegaskan, "Binance akan menanggung dampak finansial dari dana yang dicuri, bukan pengguna kami".
Korea Utara Bantah Terlibat Peretasan Binance
Pemerintah Korea Utara akhirnya angkat bicara setelah Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuding kelompok peretas yang didukung Pyongyang berada di balik pencurian aset kripto senilai lebih dari US$6 miliar dari Binance. Melalui media pemerintah, Korea Utara menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya Amerika Serikat untuk merusak reputasi negara itu di mata internasional.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Kim Yo Jong, adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un sekaligus pejabat senior Partai Buruh Korea. Dalam pernyataan yang disiarkan Korean Central News Agency (KCNA) pada 3 November 2026, Kim menyebut tuduhan FBI sebagai "serious political provocation" atau provokasi politik serius. Ia menilai Washington berusaha menggambarkan Korea Utara sebagai negara yang terlibat dalam berbagai kejahatan siber di dunia.
“Ini merupakan provokasi politik yang serius terhadap DPRK. Amerika Serikat menyesatkan publik internasional dengan menciptakan kesan seolah-olah semua kejahatan siber di berbagai belahan dunia dilakukan oleh kami,” ujar Kim Yo Jong, seperti diberitakan Incrypted.
Kim juga menuduh Amerika Serikat kerap menghubungkan Korea Utara dengan serangan siber berskala besar tanpa memberikan bukti yang dapat dipercaya. Menurutnya, FBI berusaha membentuk citra Korea Utara sebagai "state of cybercriminals" atau negara kriminal siber.
Kim Yo Jong juga memperingatkan bahwa pemerintah Korea Utara akan terus memantau tindakan Washington dan mempertimbangkan kembali sejumlah aspek hubungan kedua negara.
