Advertise here · www.kapsultekno.com
Advertise here · www.kapsultekno.com
Cuitan Elon Musk Rugikan Investor Rp40 Triliun Lebih Selama Akuisisi Twitter
Juri AS putuskan Elon Musk menyesatkan investor Twitter, berpotensi kena ganti rugi miliaran dolar. (Foto: US Air Force / Wikimedia Commons)

Kapsultekno.com - Pengadilan federal di Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa Elon Musk bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai menyesatkan investor selama proses akuisisi Twitter pada 2022. Keputusan ini menjadi salah satu putusan hukum paling signifikan dalam kasus pasar modal yang melibatkan tokoh teknologi global.

Juri menemukan bahwa pernyataan publik Musk terutama melalui media sosial berkontribusi terhadap penurunan harga saham Twitter dan merugikan investor yang menjual saham mereka selama periode tersebut. Namun, juri juga menyatakan Musk tidak menjalankan skema penipuan yang disengaja secara menyeluruh.

Pernyataan Musk Dinilai Pengaruhi Harga Saham

Kasus ini berfokus pada sejumlah pernyataan Musk, termasuk cuitan yang menyebut kesepakatan pembelian Twitter “sementara ditunda”. Pernyataan tersebut dianggap menyesatkan karena menciptakan ketidakpastian di pasar.

blank

Baca Juga: Elon Musk Bantah SpaceX Sedang Kembangkan Smartphone Starlink

Akibatnya, harga saham Twitter mengalami fluktuasi signifikan, bahkan turun jauh di bawah nilai penawaran akuisisi sebesar 54,20 dolar per saham. Investor yang menjual saham dalam periode tersebut mengaku mengalami kerugian besar.

Juri menilai bahwa dua pernyataan Musk terbukti menyesatkan, meskipun pernyataan lain seperti komentar dalam podcast dianggap sebagai opini dan tidak melanggar hukum.

Potensi Ganti Rugi Miliaran Dolar

Putusan ini membuka jalan bagi kompensasi besar kepada investor. Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran dolar, dengan sejumlah laporan menyebut potensi ganti rugi hingga sekitar 2,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp40,3 triliun.

Baca Juga: Otoritas Prancis Geruduk Kantor X di Paris, Elon Musk Dipanggil untuk Pemeriksaan

Kasus ini berasal dari gugatan class action yang diajukan investor sebelum Musk resmi menyelesaikan akuisisi Twitter senilai 44 miliar dolar AS (sekitar Rp682 triliun) yang kemudian diubah namanya menjadi X.

blank
Elon Musk, CEO SpaceX (Foto Wikimedia Commons)

Meski demikian, tim hukum Musk disebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut, menandakan bahwa proses hukum masih akan berlanjut.

Baca Juga: Kelangkaan Chip, Harga Smartphone Diprediksi Naik hingga 25% pada 2026

Putusan ini dinilai menjadi peringatan penting bagi para eksekutif perusahaan publik, terutama terkait penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi bisnis.

Kasus ini menegaskan bahwa pernyataan publik, termasuk cuitan dapat memiliki konsekuensi hukum serius jika terbukti memengaruhi pasar dan merugikan investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top