Kapsultekno.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya dengan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Regulasi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.

Baca Juga: Cegah Anak Terpapar Konten Negatif, Komdigi Luncurkan Situs Tunasdigital.id
“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Menurut Meutya, melalui regulasi turunan PP TUNAS tersebut pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada berbagai platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Implementasi Bertahap Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya juga mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan penyesuaian di masyarakat. Namun pemerintah menilai langkah ini diperlukan karena risiko di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” katanya.

Baca Juga: Komdigi Blokir Sementara Aplikasi Grok Terkait Penyalahgunaan Konten AI Pornografi
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada penyelenggara platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.