Kapsultekno.com - Otoritas penegak hukum Prancis pada Selasa (3/2/2026) menggerebek kantor platform media sosial X di Paris dan memanggil pemiliknya, miliarder Elon Musk serta mantan CEO X Linda Yaccarino.
Dua tokoh itu akan menghadapi pemeriksaan atas penyelidikan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan chatbot AI Grok dan penyebaran konten ilegal di platform tersebut.
Penyelidikan ini sebenarnya dimulai awal 2025, kemudian diperluas oleh kantor Kejaksaan Publik Paris setelah menerima pengaduan tentang penyebaran klaim penyangkalan Holocaust dan pembuatan deepfake seksual eksplisit, termasuk kemungkinan keterlibatan konten pornografi anak melalui Grok.
Investigasi Meluas: Dari Algoritma hingga Konten Ilegal
Penyelidikan awal fokus pada dugaan penyalahgunaan algoritma dan ekstraksi data secara curang dari sistem pemrosesan otomatis X. Namun, kasus ini meluas ketika Grok dituduh menghasilkan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum di Prancis.
Menurut pernyataan kejaksaan, pihak yang diselidiki mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum termasuk “kepemilikan dan distribusi materi pornografi anak, pelanggaran hak citra pribadi melalui deepfake seksual, penyangkalan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta pengoperasian platform online ilegal sebagai bagian dari kelompok terorganisir".

Baca Juga: SpaceX Akuisisi xAI, Elon Musk Ingin Bangun Data Center di Luar Angkasa
Dalam siaran resmi dari kantor Kejaksaan Paris, disebutkan bahwa panggilan pemeriksaan dijadwalkan pada 20 April 2026 sebagai wawancara sukarela bagi Musk dan Yaccarino untuk menjelaskan posisi mereka atas tuduhan yang berkembang tersebut.
Reaksi X dan Dampak Regulasi AI Global
Menanggapi penggerebekan dan penyelidikan itu, pihak X mengkritik tindakan otoritas Prancis, menyebutnya sebagai “aksi penegakan hukum yang bersifat politis dan berlebihan” yang bertujuan mencapai “tujuan politik yang tidak sah” alih-alih penegakan hukum yang adil.
Ketegangan ini mencerminkan perbedaan pandangan antara regulator Eropa dan perusahaan teknologi asal AS mengenai moderasi konten dan kebebasan berekspresi.
Di luar Prancis, otoritas Inggris, seperti Ofcom dan Information Commissioner’s Office (ICO), juga tengah menyelidiki Grok atas kemungkinan pelanggaran undang-undang data dan konten berbahaya.
Penyelidikan terhadap X dan Grok bukan hanya soal kepatuhan platform media sosial terhadap aturan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari diskusi global yang lebih luas tentang bagaimana teknologi AI harus diatur untuk melindungi hak individu dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.