Kapsultekno.com- Fenomena AI slop sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu belakangan ini. Fenomena ini muncul ketika teknologi AI secara masif digunakan oleh sebagian orang untuk menciptakan beragam karya digital.
Karya digital hasil dari tools AI tersebut dipublikasikan secara massal, terlihat absurd, bahkan dibuat hanya untuk tujuan clickbait atau meraih atensi para pengguna internet.
Website Theconversation mengungkap AI slop sebagai konten berkualitas rendah hingga menengah, melibatkan video, gambar, audio, teks atau campuran yang dibuat dengan perangkat AI, seringkali tanpa memperhatikan akurasi.

Baca Juga: Seminar Etika AI di Politeknik Tempo Bahas Fenomena AI Slop
Pembuatan konten AI slop ini dianggap lebih cepat, mudah, dan murah. Produsen konten AI slop biasanya mengunggahnya di media sosial untuk memanfaatkan keuntungan ekonomi dari perhatian netizen di dunia maya.
Konten AI slop telah meningkat selama beberapa tahun terakhir. Konten ini secara jelas memperlihatkan karya digital buatan AI yang terkesan tidak masuk akal, misalnya objek yang meleleh, bayangan tidak masuk akal, sepak bola zombi hingga sinetron kucing.
Meskipun terkadang bisa dianggap sebagai konten hiburan, AI slop menjadi fenomena yang membanjiri media sosial tanpa moderasi atau aturan yang jelas, di mana dampaknya bila terus dibiarkan menyangkut potensi misinformasi serta disinformasi.
Dalam seminar yang digelar oleh Ruang Tengah Digital Network, Politeknik Tempo dan Diktisaintek Berdampak bertajuk "Etika AI di Media Sosial" di Gedung Tempo Institute, Jakarta, Rabu (26/11/2025) membahas fenomena AI slop hingga urgensi lahirnya aturan atau payung hukum yang kuat terkait tata kelola pemanfaatan AI.
Baca Juga: Bos Google: Jangan Percaya Begitu Saja pada Jawaban AI
Salah satu pembicara, Bayu Galih Wibisono, editor Cek Fakta Kompas.com mengatakan bahwa saat ini di Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus tentang AI, regulasi yang digunakan masih bergantung pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan AI. Peta jalan itu termasuk guidance, bagaimana penggunaannya, bagaimana perlindungan data, terkait penggunaan AI. Sekarang peta jalan itu masih tiga kepentingan: industri, pemerintah dan user," kata Bayu.
3 thoughts on “Heboh AI Slop dan Urgensi Perpres Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan”