Kapsultekno.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL). Penghargaan tersebut diberikan atas perannya dalam mendorong pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Penghargaan itu diterima Meutya dalam acara Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/11/2026). Melalui PP TUNAS, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun dari berbagai risiko penggunaan layanan digital.
Meutya menegaskan, perlindungan anak di internet tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan media sosial. Regulasi tersebut juga perlu mencakup gim daring, perdagangan elektronik, serta layanan digital lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan tumbuh kembang anak.
“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 4 November 2026.
PP TUNAS Tidak Hanya Mengatur Media Sosial
Salah satu pendekatan utama dalam PP TUNAS adalah penilaian berdasarkan tingkat risiko atau risk-based approach. Artinya, pemerintah tidak hanya mengelompokkan layanan berdasarkan jenis platform, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik fitur dan potensi bahayanya bagi anak.

Penilaian tersebut mencakup tujuh kategori risiko, yakni kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, kecanduan, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Dengan pendekatan ini, layanan gim daring dan perdagangan elektronik juga dapat masuk dalam pengawasan apabila memiliki fitur atau karakteristik yang berisiko terhadap anak.
“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.
Pemerintah mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risikonya. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan digital berisiko tinggi, sedangkan akses terhadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.
Platform digital juga diberikan sejumlah pilihan teknologi untuk mengenali usia pengguna, mulai dari pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.
Risiko Digital terhadap Kesehatan Mental Anak
Urgensi penerapan PP TUNAS juga berkaitan dengan meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental anak. Meutya memaparkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang menunjukkan sekitar 363 ribu anak berusia 7–17 tahun mengalami gejala depresi. Sementara itu, sekitar 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.
Menurut Meutya, persoalan di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan paparan konten negatif, tetapi juga kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi, gangguan belajar, hingga perundungan di media sosial.

“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.
Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab besar karena menguasai teknologi dan sumber daya untuk mengenali pola penggunaan layanan oleh anak.
Oleh karena itu, keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat.
Melalui prinsip “Tunggu Anak Siap”, pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital tanpa harus menghadapi risiko yang belum sesuai dengan usia dan tingkat kesiapan mereka.