Berkaitan dengan aspek identitas pelanggan, Kementerian Komdigi mengidentifikasi proses registrasi SIM card masih memberi ruang bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Lansia dan Smartphone: Tantangan hingga Peluang di Era Digital
Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Komdigi memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Edwin Hidayat, skema baru memastikan nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah. “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” tuturnya.
Menurut Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, kebutuhan kebijakan ini mendesak karena tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia.
Jumlah Aktivasi Nomor Baru Capai hingga 1 Juta per Hari
Jumlah aktivasi nomor baru per hari pada operator seluler rata-rata mencapai 500 ribu hingga satu juta. Di satu sisi kebocoran identitas NIK dan Nomor KK masih terjadi, sehingga membuka peluang penyalahgunaan identitas dalam skala besar untuk target aktivasi SIM card secara tidak sah.
“Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ungkapnya.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan industri. Regulasi yang kuat, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital menjadi dasar untuk menjaga ruang telekomunikasi yang aman bagi masyarakat.

5 thoughts on “Komdigi Minta Operator Seluler Bangun Sistem Anti Scam Berbasis AI”