Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa dialog yang berlangsung tidak mengubah kewajiban administratif yang harus dipenuhi semua PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dalam PM Kominfo No. 5/2020.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Dirjen Sabar.
Lebih lanjut Dirjen Sabar mengatakan bahwa Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: XL Home, Biznet hingga Indosat HiFi: Siapa Unggul dalam Broadband Indonesia 2025?
Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan dan profesional. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama yang saling menghormati agar ekosistem digital Indonesia tetap aman sekaligus memudahkan perusahaan global menyesuaikan diri dengan peraturan nasional.
Sebagai informasi, Cloudflare adalah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang menyediakan layanan keamanan siber, percepatan performa internet, dan infrastruktur web untuk jutaan pengguna di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE.
